JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mendapati sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Kamis, 3 Maret 2016. Salah satu dokumen penting adalah sebuah surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada DPRD DKI.
Dilansir VIVAnews, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang berasal dari PDIP ini mengatakan surat itu dikirimkan Ahok pada 21 Oktober 2014. Ahok minta penjelasan DPRD DKI terkait ditemukannya anggaran pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014.
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga menyurati Pemerintah Provinsi DKI pada 22 September 2014. Kemendagri meminta DKI menelusuri ditemukannya anggaran pengadaan UPS di APBD-P.
"Pak Gubernur menyurati saya pada tanggal 21 Oktober 2014 setelah ada audit dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Pras, sapaan Prasetio, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Maret 2016.
Pras mengatakan, selain surat itu, penyidik juga menyita verbal persetujuan APBD-P DKI tahun 2014 yang telah ditandatangani dirinya dan pimpinan DPRD DKI periode 2014 - 2019. Verbal tertanggal 24 Oktober 2014.
"Dokumen yang disita dua itu. Tapi tumpukannya banyak. Ada satu bundel dan ada satu komputer juga yang disita," ujar Pras.
Seperti diberitakan, Kasus Korupsi UPS sedang berjalan di persidangan. Pada awal Februari lalu (4/2), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihadirkan di pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi dalam kasus pengadaanUPS.
Saat dicecar hakim di persidangan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) keukeuh tidak tanda tangan Perda Perubahan APBD 2014. Namun saat ditunjukan bukti oleh hakim, Ahok tak berkutik dan langsung mengaku.